Tidak Patut Menjadi Ahli Waris
Menurut pasal 838 tentang orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig) sebagai berikut: Orang yang telah dihukum karena
By tamaelaadmin|2021-01-29T02:26:16+00:00December 1st, 2017|Patut Tidak Patut Ahli Waris|
Menurut pasal 838 tentang orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig) sebagai berikut: Orang yang telah dihukum karena
hi@tamaela.id
LRT City Jatibening Tower Bandoneon – Jl. Kapin Raya, RT.009/RW.004, Jatibening Baru, Kec. Pd. Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17412
Tamaela offers a great career with exceptional benefits.
2023 © All rights reserved. • Tamaela Law • Designed by Bienderil