Menurut pasal 857 :

  1. Dilakukan antara mereka dalam bagian yang sama, jika mereka berasal dari perkawinan yang sama. Contoh : X (Ayah) dan Y (Ibu) memiliki anak-anak A, B, C dan D. X & Y telah meninggal dunia, tidak lama kemudian A meninggal dunia karena sakit. Maka B, C dan D masing-masing mendapat bagian yang sama = 1/3.
  2. Jika mereka berasal dari lain-lain perkawinan, maka apa yang akan diwariskan harus dibagi terlebih dahulu dalam dua bagian, yaitu :
  3. Bagian dari garis bapak dan bagian dari garis ibu, saudara-saudara laki dan perempuan yang penuh mendapat bagian mereka dari kedua garis;
  4. Saudara-saudara yang setengah (tiri), hanya mendapat bagian dari garis di mana mereka berada.

Contoh : Apabila ada saudara dari lain perkawinan (saudara tiri), maka :

  1. Terlebih dahulu harta bagian saudara-saudara semuanya dibagi dua sama besar: ½ untuk garis bapak, ½ untuk garis ibu;
  2. Saudara kandung mendapat bagian dari garis bapak dan juga dari garis ibu;
  3. Saudara tiri mendapat bagian hanya dari bagian garis dimana ia berada (di garis bapak atau di garis ibu).

X (Ayah) dan Y (Ibu) meninggalkan keturunan sebagai berikut :

X memiliki anak diluar kawin (B), anak kandung (A) & (C); Y memiliki anak diluar kawin (D). Kasusnya sebagai berikut : A meninggal dunia, maka ahli waris di garis bapak yang mewaris B dan C. Di garis ibu yang mewaris ialah C dan D. Jadi C mewaris dari kedua garis (garis bapak dan ibu).

Pembagian warisan sebagai berikut :

  • Bagian warisan di garis bapak (X) = ½

Yang mewaris di garis bapak ialah B dan C, masing-masing mendapat ½ x ½ = 1/4 .

  • Bagian warisan di garis ibu (Y) = 1/2

Yang mewaris di garis ibu ialah C dan D, masing-masing mendapat ½ x ½ = ¼.

Jadi : B mendapat ¼ , C mendapat ¼ + ¼ (bagian dari garis bapak dan garis ibu) dan D mendapat ¼.