Menurut pasal 838 tentang orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig) sebagai berikut:
- Orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
- Orang yang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah pewaris, berupa fitnah dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih berat;
- Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya;
- orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.
Catatan penulis bahwa poin nomor 3 dan 4 jarang terjadi, sebab surat wasiat dibuat di depan notaris.
Pasal 839 : “Tiap-tiap waris yang tidak patut menjadi ahli waris wajib mengembalikan segala hasil pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan terbuka”. Akibat dari tidak patut mewaris, maka warisan jatuh kepada ahli waris lainnya.
Leave A Comment